Poliandri di Kalangan ASN Perempuan Jadi Fenomena dan Pelanggaran Baru

Poliandri di Kalangan ASN Perempuan Jadi Fenomena dan Pelanggaran Baru

JAKARTA - Memiliki suami lebih dari satu (poliandri) menjadi fenomena baru di kalangan aparatur sipil negara (ASN) perempuan. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menceritakan kasus poliandri di kalangan ASN perempuan, saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Kota Solo, Jumat (28/8). Menurutnya, fenomena poliandri menjadi pelanggaran baru oleh ASN perempuan.

\"Kalau zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) dulu ASN enggak boleh punya istri dua. Kalau mau nekat pun syaratnya sangat berat. Sekarang pun syaratnya harus ada izin tertulis istri dan izin pimpinan. Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,\" kata Tjahjo.

Baca juga:

Bocoran Isi Telepon Messi dengan Pep Guardiola, Ini yang Dibicarakan

Resmi, Daniel-Taufik Dapat Restu DPP Partai Golkar Maju Pilkada Indramayu

Kabupaten Cirebon Tambah 30 Kasus Covid-19, KBM Tatap Muka Batal

Tjahjo menyebutkan, dalam setahun ini ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Untuk memutuskan masalah tersebut, ia harus bekerja sama dengan beberapa pihak. Yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

\"Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,\" katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga menyinggung pelanggaran terkait radikalisme, narkoba hingga korupsi. Kepada para pelanggar tersebut dikenakan sanksi mulai dari nonjob hingga pemecatan. Sedangkan pelarangan poligami bagi ASN pria, sanksinya adalah dinonjobkan. (hsn/merdeka)

https://youtu.be/CdmxbMQfTNE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: